Mengisi Kekosongan Peran Pendidikan


Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) hingga hari ini masih terus menjangkiti 216 negara di dunia (www.who.int). Sebagai masalah global, Covid-19 tidak hanya dipandang hanya sebatas krisis kesehatan. Namun, lebih dari itu pandemi turut menghantam berbagai sendi kehidupan manusia seperti ekonomi, sosial, dan pendidikan.

Dalam bidang pendidikan, kebijakan menghentikan proses belajar mengajar (PBM) secara tatap muka tak dapat dihindari. Melalui kebijakan kepala daerah, sebagian besar provinsi telah menghentikan PBM Mulai pertengahan Maret lalu, termasuk Aceh. Dilanjutkan dengan edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk kegiatan PBM dilakukan pembelajaran jarak jauh baik secara daring (online) atau luring (offline) dengan istilah Belajar dari Rumah (BDR).

Aceh sebagai daerah yang jumlah kasus Covid-19 paling sedikit (www.covid19.go.id) hingga saat ini belum melaksanakan PBM secara tatap muka. Pemerintah Aceh melalui Instruksi Gubernur nomor 08/INSTR/2020 menginstruksikan kegiatan BDR akan diperpanjang hingga 20 Juni 2020. Tentu hal ini menuai pro-kontra mengingat pergerakan grafik kasus Covid-19 di Aceh relatif sedikit. Namun, kebijakan ini dikeluarkan tidak lain adalah dalam rangka menutup celah potensi penyebaran Covid-19.

Tantangan menghadapi ketidakpastian

Mungkin sebuah pertanyaan yang wajar muncul di benak para pendidik, peserta didik, orang tua dan masyarakat umumnya, kapankah kah pandemi ini berakhir? dan bisa belajar ke sekolah kembali? Di dunia ini tidak ada yang bisa memberikan kepastian kapan Pandemi Covid-19 berakhir, kalaupun ada sifatnya prediktif. Bisa dibayangkan seolah kita berada pada lorong gelap, meraba dan memprediksi untuk bersiap menghadapi sesuatu yang mungkin akan muncul di hadapan kita.

Menghadapi Tahun Ajaran 2020/2021 yang dimulai Juli mendatang, Pemerintah sebagaimana yang disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim secara virtual melalui webinar pada hari Senin (15/06). Mendikbud mengumumkan penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19.

Dari pemaparan Mendikbud, satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang akan melakukan pembelajaran tatap muka. Sedangkan satuan pendidikan pada zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka dan tetap melanjutkan belajar dari rumah.

Tidak hanya status zona hijau yang menjadi syarat, ada tiga syarat berikutnya yg harus dipenuhi, yaitu izin dari pemerintah daerah, memenuhi semua checklist (daftar periksa) protokol kesehatan, dan persetujuan orang tua/wali peserta didik.

Dengan memahami panduan pembelajaran tersebut bisa diprediksi beberapa bulan ke depan PBM akan dilakukan pembelajaran jarak jauh, termasuk di daerah kita Aceh. Inilah tantangan yang harus dihadapi oleh stakeholder, tanaga pendidikan-kependidikan, dan orang tua dalam memberikan peran pendidikan bagi anak-anak peserta didik.

Mewaspadai kekosongan peran pendidikan

Menurut UU No. 20 Tahun 2003, pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan. Di tengah pandemi Covid-19, potensi terjadinya kekosongan peran pendidikan sangat besar, yang dikhawatirkan berdampak panjang bagi masa depan peserta didik. Sebagai contoh pelayan pendidikan yang tidak maksimal terhadap peserta didik dalam mewujudkan suasana belajar. Padahal suasana belajar berperan penting untuk mengisi pola pikir dan membentuk karakter mereka.

Kekosongan ini berpotensi besar diisi oleh hal-hal yang menjauhkan mereka dari tujuan pendidikan. Kita bisa memperhatikan anak-anak usia sekolah keseharian mereka dilalaikan dengan game online, tontonan baik online maupun TV serta aktivitas sejenis lainnya yang jauh pencapaian tujuan pendidikan.

Sebagaimana data pada situs katadata.co.id, trafik internet untuk layanan game online melonjak hingga 61% selama pandemi Covid-19, sementara streaming video lewat YouTube naik 23%. Hal ini mengkonfirmasi bahwa potensi kekosongan peran pendidikan bagi peserta didik sangatlah besar.

Access, contents and content delivery

Kegiatan belajar pada masa pandemi ini mutlak membutuhkan sarana teknologi untuk mengakses pembimbingan dan sumber belajar. Permasalahan akses bisa kita tinjau mulai dari hulu hingga hilirnya. Permasalahan hulu terletak pada prasarana jaringan konesifitas yang tidak merata di semua tempat. Sedangkan permasalahan hilir terletak para ketersedian dan pengoperasian perangkat oleh peserta didik. Hal ini diperparah oleh kondisi ekonomi yang sulit pada masa pandemi ini. 

Konten pembelajaran jarak jauh baik secara daring atau luring membutuhkan perhatian yang serius. Mempertimbangkan pencapaian kurikulum, sumber daya, serta media belajar.  Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud menerbitkan panduan dan skenario pembelajaran jarak jauh meliputi: 1) pelajaran terstruktur mengikuti kurikulum standar; 2) pelajaran terstruktur difokuskan pada pengetahuan dan keterampilan inti; 3) konten pembelajaran dan kegiatan yang dipilih untuk membantu siswa mengatasi krisis saat ini.

Berkaitan dengan penyampaian konten materi pembelajaran secara daring kepada peserta didik menjadi tantangan yang tak mudah bagi tenaga pendidik. Strategi pemebalajaran yang dilakukan secara tatap muka tidak serta merta bisa diterapkan pada pembelajaran jarak jauh. Bagaimana bimbingan dan pengarahan para pengajar tersampaikan dengan baik kepada peserta didik  dan dapat mengaktualisasikan aktivitas belajar mereka sesuai tujuan pembelajaran. Oleh karena itu menjawab tantangan “how to deliver” menjadi penting bagi pendidik.

Mitigasi

Untuk meminimalisasi potensi kekosangan peran pendidikan dan menjawab tantangan pengelolaan pembelajaran jarak jauh, diperlukan upaya sinergisitas peran stakeholder, satuan pendidikan, keluarga dan masyarakat/ komunitas. 

Sebagai sebuah bencana, upaya ini adalah bagian dari mitigasi “bencana” dalam pendidikan yang  terdampak pandemi. Stakeholder harus mengeluarkan kebijakan, memfasilitasi sarana dan prasarana pendudkung yang bisa dijangkau dalam proses BDR. Pada satuan pendidikan dilakukan perencanaan pembelajaran, implementasi dan evaluasi dalam pelaksanaan BDR. Satuan pendidikan memastikan tenaga pendidik siap dan mampu menerapkan strategi pembelajaran jarak jauh baik daring ataupun luring.

Peran orang tua dan keluarga, menjadi sangat penting dalam menjaga dan mengontrol terciptanya suasana belajar di rumah. keluarga lah yang menjadi ujung tombak mewujudkan suasana belajar dan tercapainya tujuan pendidikan masa pandemi ini.

Di dalam masyarakat diharapkan muncul volunteer yang membantu terlaksananya proses pembelajaran selama masa pandemi ini. Tidak sedikit kita melihat peran komunitas di tengah masyarakat selama ini telah berkontribusi dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga medis, penyaluran sembako untuk yang terdampak Covid-19 dan aktivitas sosial lainnya. Sebuah keniscayaan mereka juga akan hadir mengisi kekosongan proses pendidikan kepada peserta didik kita.

Kolaborasi dalam mitigasi di Aceh harus dilandasi penguatan Dinul Islam bagi peserta didik. Kekuatan karakter yang terbentuk dari penguatan Dinul Islam masa pandemi ini memicu dan memacu budaya belajar peserta didik. Sehingga potensi kekosongan pendidikan yang kita khawatirkan dapat diantisipasi.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama