Adakah Grasi dalam Islam?


Isu yang cukup menghangatkan kondisi Indonesia akhri-akhir ini yaitu pemberian grasi kepada wanita berkewarganegaraan Australia Schapelle Leigh Corby. Corby adalah salah seorang narapidana yang mendapat grasi dari Presiden Republik Indonesia (RI) Susilo Bambang Yudoyono (SBY). Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali pada 27 Mei 2005 telah memvonis Corby selama 20 tahun penjara dikarenakan terbukti menyelundupkan mariyuana (ganja) sebanyak 4 kilogram ke Indonesia. SBY melalui surat Keputusan Presiden (Keppres) No 22/G/ 2012 tanggal 15 Mei 2012  memberi grasi selama 5 tahun kepada Corby yang saat ini telah menjalani masa tahanan selama 7 tahun. Sehingga, sisa masa tahanan Corby dikurangi grasi menjadi 8 tahun penjara.

Pemberian grasi kepada narapidana merupakan hal legal di negeri ini. Namun, pemberian grasi kepada Corby menuai kritik dari sebagian kalangan. Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana menilai kebijakan Presiden  SBY memberikan grasi terhadap Corby berpotensi melanggar sumpah presiden untuk menjalankan Undang-Undang (UU). UU  Nomor 7 Tahun 1997 Tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika menyebutkan bahwa pemerintah harus memastikan pengenaan sanksi yang maksimum karena perdagangan obat, narkotika dan bahan psikotropika sebagai kejahatan serius. (Kompas.com, 28/05/2012).  Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra  menganggap grasi tersebut melanggar hukum. Karena bertentangan dengan kebijakan pengetatan atau moratorium pemberian remisi kepada napi korupsi, narkotika, terorisme dan kejahatan transnasional sebagaimana diatur PP Nomor 28/2006. (Republika.co.id, 23/05/2012).

Islam merupakan ad-din yang paripurna dengan kompleksitas sistem aturan di dalamnya tak terkecuali sistem sanksi. Apa yang terjadi di Indonesia dengan berbagai kebobrokan penerapan hukum, tentu sangat bijak dan perlu untuk menelaah bagaimana sistem sanksi dalam Islam. Terkait polemik grasi pemerintah RI terhadap Corby bisa menjadi momen tepat untuk menjelasakan apakah dalam sistem sanksi Islam juga terdapat proses grasi? Untuk permasalahan ini tentu perlu mengetahui tentang fakta grasi itu sendiri.

Memahami Grasi

Grasi telah dikenal dan dipraktekkan oleh para kaisar atau raja pada masa monarki absolut, seperti misalnya pada zaman Yunani dan Romawi erta ada abad ertengahan di Eropa dan Asia. Kaisar atau Raja diangggap sebagai sumber dari segala kekuasaan termasuk di dalam kekuasaan bidang peradilan. (Sya’ban, seperti dikutip Susanto, 2007). Grasi berasal dari bahasa Belanda, gratie, juga dari bahasa Latin, gratia, yang artinya pengampunan atau pembebasan. Arti luasnya: penghapusan hukuman (oleh kepala negara) atau ampunan hukuman.Gratie verzoek berarti permohonan ampunan hukuman. (tempointeraktif.com, 09/10/2000)

Menurut pasal 1 angka 1 UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

Adapun yang melatarbelakangi pemberian grasi oleh kepala negara kepada si terhukum menurut Kenter dan Sianturi seperti dikutip Sutanto menyebutkan ada dua kondisi. Pertama, seandainya dipandang adanya kekurang layakan dalam penerapan hukum, maka pemberian grasi dalam hal ini adalah untuk memperbaiki penerapan hukum. Kedua, seandainya dipandang bahwa para terhukum sangat dibutuhkan negara atau pada mereka terdapat penyesalan yang sangat mendalam, maka dalam hal ini pemberian grasi adalah demi kepentingan negara.

Untuk kasus Corby pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin memberikan alasan pemberian grasi bahwa jenis narkoba yang dibawa Corby berjenis ganja (Mariyuana) yang di beberapa negara lain hukumannya lebih ringan. Alasan berikutnya yang diutarakan Menkumham yaitu, pemberian grasi tersebut dapat membantu warga negera RI yang juga sedang dalam tahanan di Autralia Utara.

Hukum Syariah terhadap Kejahatan Corby

Mariyuana yang dibawa Corby merupakan derivat dari Narkoba. Narkoba dengan banyak variannya seperti heroin, kokain, dan shabu adalah benda yang status hukumnya diharamkan dalam Islam. Narkoba adalah barang yang memabukkan walaupun bukanlah minuman keras. Sifatnya yang bisa membuat si pemakai tidak sadar diri, menutupi akal sehingga tidak menyadari semua perbuatan yang dilakukannya. Karena sifatnya itulah yang menggolongkan narkoba termasuk kedalam khamr. Seperti yang ditegaskan oleh Rasulullah saw, bahwa “Setiap zat yang memabukkan itu khamr, dan setiap zat yang memabukkan itu haram” (HR.Bukhari dan Muslim).

Segala sesuatu yang diharamkan, maka memproduksi dan memperjualbelikannya juga haram, Kesimpulan ini  didapatkan dari hadits yang diriwayatkan dari Jabir ra. bahwa Rasulullah bersabda:

“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi, dan patung. Lalu ditanyakan kepada Rasulullah, Wahai Rasulullah, bagaimana menurut engkau bangkai yang digunakan untuk mengecat  perahu, menghaluskan  kulit, dan sebagai penerangan? Rasulullah menjawab, Tidak boleh. Itu tetap haram kemudian Rasulullah SAW melanjutkan Allah mengutuk orang Yahudi. Sesungguhnya Allah telah mengharamkan lemak pada mereka. Mereka memperbaikinya, lalu menjual dan memakan hasilnya” (HR Imam Bukhari dan Imam Muslim).

Dalam hadits di atas secara jelas Rasulullah SAW mengharamkan jual beli khamr. Tidak ada satu pun dari lafadz hadits tersebut yang menunjukkan illat tertentu diharamkannya tindakan tersebut. Juga, Rasulullah SAW menjelaskan hukuman yang diberikan kepada orang Yahudi walaupun mereka tidak memakan lemak yang diharamkan atas mereka, kemudian mereka menjualnya kepada orang lain. Demikian pula, tidak dijumpai satu nash pun yang menunjukkan adanya illat pada larangan tersebut. Sehingga, larangan tetap bersifat mutlak. Bahkan Ibnu Abbas ra. meriwayatkan dari Rasulullah SAW bahwa beliau bersabda yang terjemahannya:

“Sesungguhnya Allah mengutuk orang-orang Yahudi. Diharamkan kepada mereka lemak, lalu mereka menjual dan memakan hasilnya. Dan sesungguhnya Allah, apabila mengharamkan suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka haram pula bagi mereka hasil penjualannya” (HR Imam Ahmad dan Abu Daud).

Imam Syaukani mengatakan bahwa, “Sesungguhnya setiap yang diharamkan Allah kepada hamba, maka menjualnya pun haram, disebabkan karena haramnya hasil penjualannya. Tidak keluar dari (kaidah) kuliyyah tersebut, kecuali sesuatu yang telah dikhususkan oleh dalil”.(Nailul Authar V hal 221).

Dalam sistem sanksi Negara Islam bahwa setiap orang yang menggunakan Narkoba dikelompokkan sebagai perbuatan kriminal, dan sanksi yang diberikan negara bisa berupa jilid (cambuk) atau penjara hingga lima belas tahun, dan denda yang ukurannya diserahkan kepada qadli. Demikian pula bagi orang turut serta menjualbelikannya. Abdurrahaman Al Maliki (Nidzomul ‘Uquubat, 2004:189).

Ketentuan itu tidak hanya berlaku bagi kaum muslimin, tetapi juga berlaku juga bagi kafir dzimmy yang hidup di negara Islam, karena menurut perjanjian pembayaran jizyah ia menyatakan telah tunduk kepada hukum Islam. Meskipun secara syar’i orang-orang kafir diperbolehkan makan atau minum sesuatu yang mereka anggap halal, tetapi jika mereka sudah memproduksi dan mengedarkannya ke tengah-tengah kaum muslimin, maka tindakan itu merupakan tindakan kriminal yang harus dihentikan. Negara harus tegas memusnahkan semua bentuk kriminalitas atau segala sesuatu yang bisa membahayakan kehidupan kaum muslimin.

Grasi dan Islam

Sistem sanksi (Nidzamul ‘Uqubat) Islam merupakan sistem khas lahir dari aqidah Islam. Sehingga, tidak bisa disamakan dengan sistem-sistem lainnya. Begitu juga ketika kita membicarakan permasalahan grasi, pengampunan ataupun pengringanan hukuman. Istilah grasi ataupun pengampunan tersebut pada hukum positif seperti yang diterapkan sekarang tentu berbeda secara fakta dengan pengampunan dalam Islam.

Pengampunan (abolisi) dalam ‘Uqubat Islam berbeda-beda sesuai  perbuatan kejahatan yang dilakukan. Uqubat Islam mengenal empat jenis Sanksi yaitu,  (1) hudud; (2) jinayat; (3) ta‘zîr; dan (4) mukhalafat.

Hudud adalah sanksi atas kemaksiatan yang macam kasus dan sanksinya telah ditetapkan oleh syariah. Adapun Jianayat adalah penyerangan terhadap manusia. Jinayat dibagi dua: (1) penyerangan terhadap jiwa (pembunuhan); (2) penyerangan terhadap organ tubuh. Kasus jinâyât terhadap jiwa (pembunuhan), sanksinya ada tiga macam: qishash, diyat, atau kafarah. Pembunuhan sendiri diklasifikasi menjadi empat jenis; (1) pembunuhan sengaja; (2) mirip disengaja; (3) tidak sengaja; (4) karena ketidaksengajaan.

Ta‘zîr adalah sanksi atas kemaksiatan yang di dalamnya tidak had dan kafarah. Pada dasarnya, sanksi ta‘zîr ditetapkan berdasarkan pendapat seorang qadhi dengan mempertimbangkan kasus, pelaku, politik, dan sebagainya. mukhalafat adalah tidak menaati ketetapan yang dikeluarkan oleh Negara, baik yang berwujud larangan maupun perintah.

Al Maliki dan ad Daur dalam kitab Nizhâm al-’Uqubat wa Ahkamu Bainat fî al-Islam (2004:293) menjelasakan bahwa kejahatan yang tergolong perkara hudud, maka secara mutlak tidak ada pengmapunan. Sebab, hudud adalah hak Allah Swt. Jika kasus hudud telah disampaikan di majelis pengadilan, kasus itu tidak bisa dibatalkan karena adanya pengampunan atau kompromi. Sedangkan dalam perkara jianayat, hak memberikan pengampunan hanya ada pada shahibul haq bukan pada Negara ataupun qadhi. Oleh karena itu, untuk perkara jinayat, Negara bukanlah pihak yang memberikan pengmapunan.

Sedangkan perkara ta’zir dan mukhalafat, penetapan sanksi diserahkan kepada Khalifah dan qadhi (sebagai wakil dari Khalifah). Sehingga, dalam pemberian pengampunan ataupun pengringanan hukuman juga terdapat pada Khalifah.

Dalam perkara yang dibenarkan adanya pengampunan, perlu diperhatikan secara seksama bahawa hal tersebut berlaku jika pada proses pengaduan kasus kepada qadhi dan qadhi belum memutuskan hukumanya. Adapun jika qadhi telah memutuskan atau menjatuhkan hukuman terhadap sebuah kejahatan, maka tidak boleh ada pemaafan ataupun pengringanan, kecuali dalam perkara jinayat jika shahibul haq yang memberikan pemaafan. Keputusan qadhi jika telah ditetapkan bersifat mengikat, maka qadhi tidak boleh membatalkannya,menganulirnya, mengubahnya, meringankannya atau apapun secara mutlak, selama keputusan tersebut mengandung sanksi syar’i (al Maliki dan ad Daur, 2004: 299).

Penutup

Perkara grasi dan sejenisnya dalam sistem yang sedang berlangsung sekarang tentu sangat berbeda dengan pengampunan dalam sistem sanksi Islam. Melihat apa yang menjadi polemik terkait grasi kepada Corby, jika yang diberlakukan adalah sistem Islam maka tidak ada pengampunan ataupun pengringanan hukuman untuk Corby. Walaupun dia terjerat pada perkara ta’zir.

Keputusan hukum terhadap kejahatan Corby telah ditetapkan secara sah oleh hakim (qadhi), maka tidak dibenarkan adanya pengampuanan ataupun pengurangan hukuman. Seabagaimana telah disebutkan di atas bahwa keputusan qadhi itu mengikat dan tidak boleh membatalkannya. menganulirnya, mengubahnya, meringankannya atau apapun secara mutlak,

Tulisan dimuat pada media online www.acehclick.com 20 Mei 2012

Referensi:

Al Maliki dan ad Daur. 2004. Nizham al-’Uqubat wa Ahkamu Bainat fî al-Islam, terj. Syamsuddin Ramdhan. Bogor: Pustaka Thariqul Izzah.

Rachmadsyah, Shanti. “Amnesti, Remisi, Abolisi dan Grasi” http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4bd6dab5117a4/amnesti,-rehabilitasi,-abolisi,-dan-grasi (diakses 28 Mei 2012)

Republik Indonesia. 2002. Undang-Undang No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi. Sekretariat Negara. Jakarta.

Susanto, Riki. “Grasi di Indonesia”. http://rikisusantotan.blogspot.com/2009/12/grasi-di-indonesia.html (diakses 29 Mei 2012)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama